Liputan6.com, Batam - Petugas mengamankan 2 WNI yang menyelinap di antara para TKI yang hendak ke Batam. Mereka ditangkap lantaran berupaya menyelundupkan 4,25 kilogram sabu dari Malaysia.
Direktur Reserse Polda Kepri Kombes Wiyarso mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 9 November 2015 di Kampung Tua, Pantai Nongsa, Batam.
"Awalnya Tim Reserse Narkoba Direktorat Polda Kepri melakukan sweeping para TKI, hasil pengembangan di lapangan ditemukan 2 orang mencurigakan yang kemudian terbukti membawa sabu sebanyak 4,25 kilogram," kata Wiyarso di Mapolda Kepri, Pekanbaru, Rabu (2/12/2015)
Dia menambahkan, 2 WNI tersebut berinisil T dan H. Mereka ditangkap karena terbukti membawa narkoba jenis sabu murni yang rencananya dibawa ke Surabaya dan Madura.
Baca Juga
Advertisement
"4,25 Kilogram sabu dibawa dari negara tetangga Malaysia yang rencananya mau diselundupkan ke Surabaya dan Madura," kata Wiyarso
Modus yang digunakan pelaku ialah dengan cara menyelinap di antara para TKI yang hendak menuju Batam dengan menumpangi kapal Bukit Raya Bintan.
Namun upaya mereka gagal setelah kapal berlabuh di Pelabuhan Resmi Kampung Tua Nongsa. Keduanya ditangkap polisi.
Wiyarso mengatakan, sabu seberat 4,25 kilogram tersebut mencapai Rp 6 miliar. Untuk mengungkap jaringan ini, pihakya menggandeng kepolisian Diraja Malaysia.
"Kepolisian Polda Kepri selalu berkordinasi dengan Kepolisian Malaysia karena ada satu DPO yang belum tertangkap," ujar Wiyarso.
Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengimbau masyarakat Kepri khususnya Batam, agar berhati-hati jika ada seseorang yang menitipkan barang.
"Tentunya bagi masyarakat Kepri khususnya Batam, yang hendak bepergian agar berhati-hati jika ada seseorang yang menitipkan barang," pungkas Hartono.