Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso akan memberikan pengampunan pada para pengguna narkoba. Mereka yang mengkonsumsi barang haram tersebut akan direhabilitasi jika melaporkan dirinya hingga akhir Desember 2015.
"Sekarang ini diberi kesempatan bagi para korban itu melapor saja. Pada 2016 semua ditangani secara hukum," ujar pria yang akrab disapa Buwas itu di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Dia mengatakan jika hingga 2016 tidak ada yang melapor, maka para pengguna narkoba bakal ditangkap. Langkah ini dilakukan agar mereka bisa sadar.
"Makanya sekarang melapor sebelum Januari. Januari enggak mau, 2016 tegas. Kita sudah beri kemudahan. Kalau enggak sadar-sadar ya kita sadarkan," tutur Buwas.
Meski memberikan pengampunan pada 2015, dia akan tetap memproses para pengguna yang telah ditangkap.
"Kalau yang lapor baru direhabilitasi. Tapi kalau ditangkap aparat maka itu akan tetap ditangkap dan diproses. Karena kita perlu pengembangan. Siapa jaringannya, dapat darimana itu barang," ujar Buwas.
Dia menegaskan, kemudahan ini diberikan bagi para pengguna yang melapor karena mereka dinilai sebagai orang yang sakit.
"Jadi begini, pemahamannya gini, kalau melapor dia sakit minta diobati dan direhab, termasuk dapat putusan bebas dari hakim dia pecandu," pungkas Buwas.**