Kasus Korupsi Program TVRI, Mandra Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jaksa menilai Mandra telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,4 miliar terkait program di televisi nasional tersebut.

oleh Sugeng Triono diperbarui 02 Des 2015, 21:38 WIB
Komedian Mandra dikawal petugas usai menjalani sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2015). Mandra terjerat kasus korupsi pengadaan program siap siar TVRI pada 2012. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Direktur Utama PT Viandra Production yang juga seorang komedian, Mandra Naih.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Mandra untuk membayar uang denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan program tayangan siap siar LPP TVRl.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Mandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Arya Wicaksono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Dalam uraiannya, jaksa menilai Mandra telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,4 miliar terkait program di televisi nasional tersebut.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Arya.

Meski demikian, jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti kepada komedian yang melejit lewat sinteron 'Si Doel Anak Sekolahan' tersebut.

Jaksa menilai, berdasarkan keterangan ahli, objek dan ruang lingkup kerugian negara adalah program siap siar. Dan uang yang telah diterima terdakwa bukan uang objek dan ruang lingkup dari penghitungan kerugian negara.

"Sehingga dalam hal ini terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti," tambah Arya.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa ini adalah, perbuatan Mandra dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, Mandra juga disebut telah menghilangkan pendapatan negara.

"Hal meringankan, terdakwa berlaku kooperatif dan sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya," pungkas Arya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya