Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan 3 tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) Banten tahun 2016 yang di dalamnya terdapat rencana Pembentukan Bank Banten, Rabu ini.
Usai menjalani pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam di Gedung KPK, Jakarta, ketiganya yakni Tri Satria Santosa selaku anggota DPRD Banten, SM Hartono selaku Wakil Ketua DPRD Banten, serta Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol langsung digiring ke ruang tahanan yang berbeda.
Tepat pukul 20.15 WIB, Tri Satria Santosa yang telah mengenakan rompi tahanan keluar dari lobi KPK menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan Polres Jakarta Pusat. Tidak ada komentar yang disampaikan oleh politikus PDIP ini meski terus dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan.
Beberapa saat setelah Tri Satria, giliran SM Harotono yang keluar dari Gedung KPK. Sama dengan rekannya yang sudah lebih dulu keluar, politikus Partai Golkar ini pun enggan menanggapi pertanyaan wartawan. Dengan rompi tahanan dan sarung kotak-kotak merah, ia langsung menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Advertisement
15 Menit kemudian Ricky pun keluar. Pengusaha yang diduga sebagai pihak pemberi suap ini malah tersenyum melihat kerumunan wartawan yang telah menunggunya.
Ia sempat mengatakan bahwa suap ini bukan merupakan inisiatif atau perintah dari pihak lain. "Tidak, bukan inisiatif siapa-siapa," kata Ricky sambil menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (2/12/2015).
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Akan ditahan selama 20 hari ke depan," kata Yuyuk.
Perkara suap ini terkuak setelah petugas KPK menangkap ketiganya sedang melakukan transaksi di salah satu restoran di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada 1 Desember lalu.
Dalam suap yang terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten ini, KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang dalam jumlah US$ 11 ribu dan Rp 60 juta.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Hartono dan Tri sebagai tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ricky selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.