Anggota MKD Debat Sengit Usai Dengar Rekaman Setnov

Perdebatan yang terjadi lantara beberapa anggota mempertanyakan ucapan otentik Setya Novanto mengenai permintaan saham seperti yang diaduka

oleh Luqman Rimadi diperbarui 02 Des 2015, 22:29 WIB
Menteri ESDM Sudirman Said memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (2/12/). Sudirman mengaku membawa rekaman lengkap berisi percakapan dugaan pencatutan nama Jokowi-JK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mendengarkan rekaman lengkap pembicaraan segitiga antara Ketua DPR RI Setya Novanto, Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin dan pengusaha Riza Chalid, sempat terjadi perdebatan panas antara sesama anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. 

Perdebatan yang terjadi lantara beberapa anggota mempertanyakan ucapan otentik Setya Novanto mengenai permintaan saham seperti yang diadukan Menteri ESDM. 

Anggota MKD Sarifuddin Sudding menjadi yang pertama yang mempertanyakan mana ucapan Setya Novanto yang terkait dengan permintaan saham dan dianggap mencatut nama presiden.

"Mana yang dianggap meminta saham, saya belum mendengar yang dimaksud," ucap Sudding, Rabu (2/12/2015). ‎

Kemudian Ridwan Bae ikut menyampaikan instrupsi. Ridwan merasa rekaman itu tak menunjukkan hal-hal yang digambarkan selama ini. Bahkan, dia merasa Novanto tak melakukan hal yang melanggar aturan di percakapan itu.

"Saya tidak mendapatkan berita heboh soal adanya saham 20 persen dan pencatutan Presiden dan Wapres. Satu pun nggak ada di jam itu," kata Ridwan. ‎

 



Atas dasar itu, dia bahkan meminta Sudirman Said untuk bertanggung jawab bila maksud permintaan saham yang disebut Novanto dalam rekaman tersebut tidak ada.

"Yang saya‎ ingin sampaikan, dia harus tanggung jawab atas ini. Dia harus tanggung jawab secara dalam. Dia harus lakukan menunjukkan satu fakta bahwa ada atau tidaknya itu," ujar dia. ‎

Melihat situasi sidang yang memanas, ‎Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menilai cara para anggota MKD seperti tersangka pelaku kejahatan. Padahal, Sudirman merupakan pihak pengadu yang semestinya diperlakukan dengan baik. ‎

"Kita harus sepakati jangan dudukkan beliau sebagai terdakwa, tinggal sekarang bagaimana kita mencermati hasil-hasil temuan selama persidangan. Kita pelajari lah nanti, tidak perlu kita perdebatkan," kata Junimart. ‎

Semantara itu, anggota MKD Akbar Faizal juga ikut menyampaikan interupsi. Akbar pun membacakan transkrip yang memuat soal permintaan saham, ada 3 halaman yang dibacakan Akbar.

Ia menganggap tindakan anggota MKD yang meragukan keberadaan pernyataan Novanto tentang permintaan saham dirasa aneh. Sebab, dalam transkrip rekaman tertulis jelas adanya pernyataan yang dimaksud.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya