Liputan6.com, Mataram - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi seluruh data kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Data ini merupakan data sejak 2010.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Suripto Irianto membenarkan hal tersebut. Namun, pria berkacamata ini mengaku kunjungan Tim Deputi Penindakan KPK Jakarta pada Rabu 2 Desember 2015 siang adalah bagian dari koordinasi.
"Mereka (Tim Deputi Penindakan KPK) datang meminta data penanganan kasus korupsi dari 2010 hingga 2015. Ini hanya koordinasi biasa saja," kata Suripto, di Mataram, Kamis (3/12/2015) seperti dilansir Antaranews.
Baca Juga
Advertisement
Menurut informasi, kunjungan tim KPK tersebut untuk melakukan supervisi kasus yang sedang ditangani Kejati NTB. Terkait hal itu, dia hanya menggelengkan kepala dan menyangkalnya.
"Tidak ada yang disupervisi atau pun yang diambil alih. Semua datar saja, tidak ada yang menjadi atensi," ujar Suripto.
Dia menjelaskan KPK hanya ingin mengetahui setiap kasus yang sudah maupun sedang ditangani Kejati NTB selama periode tersebut. Baik dari tahap penyelidikan, penyidikan, sampai ke tahap penuntutan.
"Semua kasus yang sudah masuk tahap penyidikan kan harus ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Ini merupakan bagian dari bentuk koordinasi dengan KPK, khususnya dalam setiap penanganan kasus korupsi," ucap Suripto.