Pelaku Usaha Migas Belum Rasakan Insentif Fiskal

Kebijakan pemerintah terkait kemudahan fiskal hanya bersifat memperbaiki yang ada‎, bukan memberikan terobosan baru.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Des 2015, 10:50 WIB
Industri migas tergolong industri dengan risiko tinggi, karena itulah pengelolaan krisis menjadi perhatian utama.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesia Petroleum Association (IPA) menanti insentif fiskal dari pemerintah guna memudahkan kegiatan pencarian sumber energi fosil.

Board Of Director IPA Sammy Hamzah mengakui jika saat ini pemerintah belum mengeluarkan insentif fiskal. Terobosan yang dikeluarkan baru kemudahan di sisi perizinan dan teknis. ‎"Belum lihat terobosan benar khususnya dari fiskal, dari keuangan," kata Sammy di Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Menurut dia, kebijakan pemerintah terkait kemudahan fiskal hanya bersifat memperbaiki yang ada‎, bukan memberikan terobosan baru.

Sebagai contoh, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) eksplorasi yang dikurangi, hal tersebut memang tidak ada dari awal.


Sammy mengungkapkan, pelaku usaha sektor hulu migas berharap pemerintah menghapus pungutan pajak yang tidak ada sebelumnya dalam kontrak, sebagai bentuk insentif.

"Sebenarnya jujur aja ya, permasalahan perpajakan yang dihadapi adalah masalah yang ditimbulkan oleh Departemen Keuangan sendiri. Jadi kita bukan dalam tahap meminta insentif. Kita ingin agar mereka kembali aja pada rohnya Kontrak Kerja Sama (KKS) atau kontrak itu sendiri. Jadi pajak-pajak yang sebenarnya tidak ada, ditiadakan, dikembalikan saja seperti dulu," pungkas dia. (Pew/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya