Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai Piyu Padi dan Anastasia Florina Limasnax (Flo), baru saja dibuka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015). Dalam sidang beragendakan jawaban dari Piyu, tak terlihat kehadiran gitaris Padi tersebut.
Pemilik nama Satrio Yudhi Wahono ini telah menyerahkan kuasanya kepada pengacara baru. Sejak berganti pengacara, Piyu tak mau berkomentar soal polemik rumah tangganya tersebut.
"Kalau soal rujuk seharusnya pertanyaan ini ke Flo. Kami selalu inginnya yang terbaik dan baik-baik saja. Maaf kami nggak bisa banyak yang diungkapkan, ada hal yang tidak bisa diungkapkan ke media. Apalagi ini persoalan rumah tangga," kata kuasa hukum Piyu, Arisakti Prihatwono usai sidang.
Baca Juga
Advertisement
"Kita harus bedakan apa yang muncul di media dengan apa yang terjadi di rumah tangga mereka. Semua berjalan dengan baik. Tapi ada hal kode etik yang tidak bisa diungkap," lanjutnya.
Mengenai penyebab dan konflik rumah tangga Piyu dan Flo, kata Arisakti, baru akan diungkap dalam tahap kesaksian. Kliennya mengaku siap untuk hadir dan menceritakan mengenai persoalannya tersebut.
"Nanti pada saat kesaksian baru (diungkap). Di situ (kesaksian) kita lihat berkas dan surat, ada kesaksian dua belah pihak. Mereka akan dikonfrontir," ungkap Arisakti.
Seperti diketahui, Piyu digugat cerai Flo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2015. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 567/pdtg.2015/PN.Jakarta.Selatan. Piyu dan Flo menikah pada 17 September 2005. Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai tiga orang anak bernama Anastasia Mikaela Satriyo, Aryanna Noella Satriyo, dan Avanindra Satriyo. (Ras/fei)