MKD: Kesaksian Bos Freeport Lebih Penting dari Sudirman Said

MKD menghadirkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 03 Des 2015, 14:01 WIB
Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin saat menjawab pertanyaan anggota Komisi VII DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri ESDM Sudirman Said telah bersaksi dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto. Pada sidang kedua, Mahkamah menghadirkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding menilai kesaksian Sudirman Said di MKD hanya sebatas mendengar dan mengetahui rekaman dari pihak lain. Kesaksian Maroef Sjamsoeddin-lah yang akan jadi kunci penting.

"Sekarang yang penting ini saksi Maroef yang mengalami dan mendengar sendiri tentang peristiwa kejadian itu. Saksi yang sangat penting karena mengetahui proses pertemuan Novanto dengan Maroef dan juga ada pihak pengusaha di dalam situ. Kita akan menggali dalam kaitan untuk meminta saham," ujar Sudding di gedung DPR, Senayan, Kamis (3/12/2015).

Dia mengungkapkan meskipun dalam transkrip rekaman tidak secara tegas mengatakan permintaan saham dari Setya Novanto, tetapi jika rekaman itu diartikan secara utuh dari sisi kronologisnya memang tergambarkan permintaan saham itu.

"Rekaman itu memang diartikan secara utuh tanpa kita ambil kesimpulan. Mengartikan harus sama rekaman dengan apa yang di transkrip. Saya kira ini kan pelanggaran etika saja, tidak hanya dalam konteks ada penawaran saham," dia menjelaskan.

Kata Sudding, berdasarkan hasil rekaman yang sudah diputar di MKD, Setya Novanto memang tidak meminta saham dari PT Freeport Indonesia secara langsung. "Tapi kalau kata Pak Sudirman, dari kronologisnya ada pengkondisian ke arah sana (permintaan saham), memang tidak ada permintaan secara langsung (kepada Dirut Freeport). Akan tetapi ada pengondisian," ujar Sudding.

Selain permintaan saham Freeport, Sudding mengungkapkan terdapat hal-hal lain di luar itu yang juga harus diperhatikan.

"Saya kira banyak aspek-lah. Ketika kita menyidangkan pelanggaran etika tidak hanya sebatas permintaan saham, banyak aspek untuk dinilai bahwa ini pelanggaran etika. Jangan hanya semata-mata ini ada penawaran saham, tidak bisa seperti itu. Saya kira ketika dengarkan rekaman itu banyak aspek-lah," ucap Sudding.**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya