Liputan6.com, Semarang - Tim gabungan Dinperindag Jateng dan Polrestabes Semarang menggelar uji kelayakan argometer taksi yang beroperasi di Semarang, Kamis (3/12/2015). Uji kelayakan dengan cara sidak digelar di beberapa tempat.
Hasilnya, ditemukan 19 taksi yang melanggar ketentuan dari 176 taksi yang diperiksa. Saat ini ada 1300 taksi yang beroperasi di Semarang.
Kasi Pengawasan Kemetrologian Disperindag, Noor Aziz, mengatakan uji kelayakan itu dilakukan untuk melindungi masyarakat. "Taksi-taksi yang melanggar ini pemiliknya atau penanggungjawabnya akan kami periksa," kata di Semarang, Kamis (3/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Dari pantauan Liputan6.com, terlihat pelanggaran berupa argometer mati, segel diputus, dan sebagainya. Mereka langsung ditindak petugas penyidik negeri sipil (PPNS) metrologi. Teknis pemeriksaan dengan memeriksa argometer.
Kemudian yang melanggar, argo dilepas dan diberi surat panggilan untuk pemilik atau penanggung jawab taksi. Pemeriksaan akan dilakukan di Polrestabes Semarang.
"Taksi yang melanggar harus ditera ulang di Balai Metrologi Wilayah Semarang," kata Noor Aziz.
Karena bekerjasama dengan Polrestabes Semarang, ikut diperiksa juga kelengkapan operasional. Menurut salah satu PPNS Metrologi Dinperindag Jateng, Willy AN Sigarlaki, polisi menemukan dua unit yang tanpa dilengkapi STNK.
"Dua unit taksi ditahan di Polrestabes Semarang karena tanpa STNK," kata Willy.