Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah atau bangunan dapat dipindahtangankan ke pihak lain tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan syarat.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam regulasi tersebut, bentuk-bentuk pemindahtanganan yang dimaksud ialah penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal daerah (PMD).
Baca Juga
Advertisement
Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri Budiono Subambang mengatakan, adapun syaratnya karena tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota.
"Pemindahtanganan BMD berupa tanah atau bangunan tak perlu urusan DPRD apabila, jadi barang milik daerah tidak sesuai penataan ruang wilayah atau kota. Kalau ada tanah daerah harus diubah fungsinya bisa dipindahtangankan," kata dia di Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Kemudian, harus dihapus karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran BMD tersebut diperuntukan bagi pegawai negeri. Lalu pemindahtanganan tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum.
Persyaratan lain, dikuasai negara berdasarkan keputusan pengaduan yang memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang jika status kepemilikan dipertahankan tidak layak secara ekonomis. "Ini perlu penelitian kajian tim anggaran pemerintah daerah," ujar dia.
Namun begitu, dia bilang tak semua BMD bisa dipindahtangankan. Lantaran, ada ketentuan barang khusus yang juga diatur.
"BMD yang khusus, adalah barang diatur khusus misal rumah negara. Tentu BMD dilakukan tata Permen 17," tandas dia. (Amd/Ahm)