Liputan6.com, Jakarta - Novel Baswedan, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet dipastikan langsung diberangkatkan tim Kejaksaan Agung ke Bengkulu setelah berkas pelimpahan tahap II atas kasusnya tersebut rampung. Namun, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menolak dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi pada hari ini.
"Saya pada posisi mau tidak mau ya, bukan masalah siap tidak siap. Mau tidak mau ikuti aturan ya harus seperti itu. Saya pasti masih memandang seperti itu (ada kejanggalan dalam perkaranya). Pandangan saya tetap sama," kata Novel di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Ia menyayangkan, sikap dari penyidik yang langsung akan membawanya ke Bengkulu. "Bagi saya ini sesuatu hal, ketika saya sudah berbuat baik, ternyata ada hal yang demikian, ya itulah negeri kita," ucap Novel.
Baca Juga
Advertisement
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad memastikan, pihaknya akan segera memboyong Novel ke Bengkulu. Sebab, perkara hukum yang dilakukan Novel terjadi di Bengkulu.
"Kalau memang dia dikirim ke sini ya kita terima. Tapi persoalannya ini locus (kasusnya) ada di Bengkulu, jadi harus dibawa ke Bengkulu," tegas Rachmad.
Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.
Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan terhadap 1 pencuri hingga meninggal.