Nikah Januari, Noriyu Dikabari Pernikahannya Batal Juli

Karena ada kesalahan administrasi, buku nikahnya dikembalikan lagi ke KUA.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Des 2015, 15:39 WIB
Nova Riyanti Yusuf (foto: twitter @saya_noriyu )

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota DPR Nova Riyanti Yusuf menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia mengadukan masalah perkawinannya kepada MKD.

Dalam kesempatan itu, wanita yang akrab disapa Noriyu itu mengatakan, dia dan suaminya, Soepriyatno yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra menikah pada 17 Januari 2015. Namun, baru menerima buku nikah pada Oktober 2015.

"Buku nikah ini baru saya dapat bulan Oktober. Kan saya nikah 17 Januari. Jadi artinya yang saya inginkan hak saya sebagai seorang istri. Itu yang mau saya klarifikasi," ujar Noriyu di gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Dia menjelaskan, sebenarnya sudah mendapatkan buku nikah pada saat menikah, namun karena ada kesalahan administrasi, buku itu dikembalikan lagi ke Kantor Urusan Agama (KUA).

"Nah saya langsung ke Amerika ada undangan Havard Medical School waktu itu, karena mendapatkan beasiswa. Nah sudah 6 bulan, pas bulan Juli, saya ke KUA lagi, katanya ada pembatalan pernikahan, di situ saya menangis," ungkap Noriyu.

 



Meski demikian, Noriyu bersama kakaknya hadir kembali, untuk mengambil buku nikahnya.

"Tapi lagi-lagi dibilang mau datang untuk pembatalan. Kok pembatalan nikah lagi sih. Saya mau ambil buku nikahnya. Akhirnya dibilang enggak ada foto, saya scan-lah foto yang di dompet, akhirnya mendapatkannya," tandas Noriyu.

Nova Riyanti Yusuf atau yang dikenal dengan Noriyu (38) melaporkan suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya. Sang suami yang merupakan politisi Partai Gerindra, Soepriyatno, diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Korban Nova Riyanti Yusuf, mantan anggota DPR dari Demokrat. Terlapor suaminya atas nama SP yang dikatakan sering melakukan tindak KDRT," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti melalui keterangan tertulisnya, Rabu 2 Desember 2015.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya