Ketua KPK: Silakan Kalau Novel Baswedan Mau Dibawa ke Bengkulu

Meski pihaknya pasrah mengikuti proses hukum Novel, KPK tetap memberikan bantuan hukum untuk Novel menghadapi perkaranya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 03 Des 2015, 16:48 WIB
Taufiequrachman Ruki (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrahman Ruki mengaku pasrah jika salah satu penyidik terbaik lembaganya, Novel Baswedan akhirnya ditahan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Meski sudah mencoba menghubungi pimpinan Kejaksaan Agung dan Polri terkait hal ini, selaku penegak hukum Ruki akan tetap menghormati seluruh proses yang ditempuh kedua lembaga hukum itu.

"Prosedur hukum sesuai hukum acara harus kita ikuti, ketika P21 sudah dinyatakan oleh jaksa penuntut umum maka akan ada penyerahan tahap dua yaitu penyerahan berkas perkara dengan tersangkanya, prosedurnya begitu," ujar Ruki di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Dia menjelaskan, meski pihaknya pasrah mengikuti proses hukum yang dilakukan terhadap Novel, KPK tetap memberikan bantuan hukum untuk mendampingi Novel menghadapi perkaranya.

"Saya minta kepada kepala bidang hukumnya langsung dengan 2 orang fungsional mendampingi Novel. Tadi diberitahu bahwa dia dibawa ke Bengkulu dan silakan kalau memang ke Bengkulu," kata Ruki.

"Semua kegiatan yang dilakukan Novel Baswedan dalam rangka panggilan polisi diketahui oleh saya, oleh pimpinan KPK, tidak ada pimpinan yang tidak tahu," lanjut dia.

Pada kesempatan itu, Ruki pun menuturkan, pemanggilan Novel Baswedan ini pada dasarnya sudah dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri sejak pekan lalu. Namun, lantaran yang bersangkutan sedang umrah di Arab Saudi, pihak KPK meminta untuk ditunda.

"Minggu lalu Novel Baswedan dipanggil penyidik Polri untuk dihadapkan ke kejaksaan dalam rangka P21, penyerahan tahap 2. Saya telepon Pak Kapolri, Pak Jampidum, dikatakan bahwa saudara Novel Baswedan sedang umrah, beliau bisa menerima hal itu, kemudian datang panggilan kedua," pungkas Ruki.

Berbeda Sikap

Mengenai pemanggilan dan rencana penahanan Novel Baswedan, sikap Ruki berbeda dengan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji. Menurut Seno, penahanan terhadap Novel akan membuat hubungan antara KPK dan Polri kembali tidak harmonis. Untuk itu, ia berharap Novel Baswedan tidak ditahan.

"Ini demi mempertahankan hubungan kelembagaan yang memang kondusif," ujar Indriyanto dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Meski begitu, dia belum mau menjelaskan secara detil mengenai langkah KPK jika Bareskrim Polri tetap menahan Novel Baswedan. Dia hanya memastikan KPK sebagai penegak hukum akan taat aturan.

"Kami mengikuti prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya