Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan kasus perkara Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Penyidik KPK ini menjadi tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Langkah Bareskrim tersebut menuai protes lantaran dinilai terkesan 'kejar tayang'.
"Kami melihat ini kesannya terburu-buru sekali. Ada kesan agar bisa masuk pengadilan sebelum kasusnya kedaluwarsa pada 2016 nanti," kata tim kuasa hukum Novel, Revan Tambunan di kantor LBH Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Revan mengatakan, pihaknya mendapatkan surat pemanggilan dari penyidik pada 1 Desember 2015 untuk pelimpahan berkas dari Bareskrim Polri ke Kajari Bengkulu. Yang membuat dirinya kaget, penyidik memutuskan untuk membawa serta Novel ke Bengkulu bersama berkas yang akan dilimpahkan.
Baca Juga
Advertisement
"Padahal di surat itu tidak ada pemberitahuan pelimpahan tersangka juga. Kita datang Novel sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan siap berangkat," ujar Revan.
Mendengar kabar itu, Revan mencoba berkoordinasi dengan penyidik dan pihak Kejari Bengkulu. Tapi tidak ada jawaban yang pasti.
"Sangat terlihat sekali terburu-buru. Pelimpahan dilakukan menjelang akhir jam kerja, lalu ini juga hari Kamis sangat mepet untuk memproses berkas. Kami menduga ini hanya cara untuk tetap menahan Novel," tutup Revan.