Liputan6.com, Jakarta - Tetap dilanjutkannya kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet dengan tersangka Novel Baswedan membuat heran kuasa hukum.
Penyidik Polri dinilai mengabaikan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memerintahkan untuk tidak ada kriminalisasi terlebih penahanan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"Apa yang dilakukan polisi bertentangan dengan perintah Presiden Jokowi. 1 Mei lalu, Jokowi menginstruksikan proses harus dihentikan. Tidak boleh lagi ada kriminalisasi," kata anggota tim kuasa hukum Novel dari Kontras, Puri Kencana di Kantor LBH Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Puri mengatakan, dengan adanya pelimpahan berkas ke Kejati Bengkulu secara tiba-tiba, justru kembali memunculkan kesan kriminalisasi. Tidak ada upaya komunikasi lebih lanjut dari penyidik sebelum pelimpahan.
"Upaya komunikasi sangat pendek, pemberitahuan sangat pendek. Kriminalisasi penyidik KPK ini sangat kental dengan tidak transparannya kepolisian dalam proses penyidikan," lanjut Puri.
Baca Juga
Advertisement
Pemindahan ke Bengkulu, kata Puri, juga membuat monitoring publik terhadap kasus ini sangat kecil. Sehingga bila ada kejanggalan tidak terpantau dengan baik.
Direktur LBH Jakarta Alghifari Aksa mengatakan, polisi dalam kasus ini bisa dikatakan bandel. Mereka mengabaikan instruksi presiden. "Polisi tidak bisa diatur dan melawan kehendak Presiden," ujar Alghifari.