Bikers, Parkir di Kolong Jembatan Saat Hujan akan Ditilang!

Kepolisian Republik Indonesia tegaskan lagi komitmennya untuk menegakkan aturan soal berteduh di halte dan kolong jembatan saat hujan.

oleh Rio Apinino diperbarui 03 Des 2015, 20:36 WIB
Pengendara sepeda motor berteduh di bawah flyover saat hujan turun, Jakarta, Senin (16/11). Petugas kepolisian akan menerapkan tilang dengan denda maksimal Rp250.000. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Republik Indonesia tegaskan lagi komitmennya untuk menegakkan aturan soal berteduh di halte dan kolong jembatan saat hujan. Hal ini diungkapkan oleh Analis Kebijakan Korlantas Polri, Kombespol Unggul Sedyantoro.

"Aturan itu sudah berlaku, meski saat ini belum terlihat karena hujannya memang belum merata," ujar Unggul, di sela acara Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2015 yang diselenggarakan oleh Adira Finance, Kamis (3/12/2015). "Parkir di halte atau kolong jembatan itu kan 'memakan' jalan, akhirnya macet," tambahnya.

Ke depan, Unggul mengatakan bahwa kepolisian tidak akan segan-segan menilang pengendara motor karena hal itu. Meski demikian, Unggul tidak bisa menjelaskan aturan mana yang menjadi dasar hukum penerapan kebijakan ini. "Lupa, coba nanti dicek lagi," akunya.

Sebelumnya, Wadirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Valentino Alfa Tatareda mengatakan bahwa jika pengendara berhenti untuk memakai jas hujan saja, maka tidak akan ditilang. Tetapi, kalau mereka menunggu sampai hujannya reda dan mengganggu pengendara lain, maka baru akan ditilang.

(rio/sts)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya