Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, menyatakan hingga saat ini belum terjadi kerugian keuangan negara terkait permintaan saham pada perusahaannya yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dan Riza Chalid.
Namun, potensi kerugian itu dapat terjadi, jika permintaan saham yang terekam dalam telepon genggam mantan Wakil Ketua BIN ini dilakukan.
Hal ini diungkapkan Maroef saat ditanya oleh salah satu Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Adis Kadir dalam dalam sidang etik terkait pertemuan Ketua DPR dengannya yang membahas mengenai saham dan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
"Apakah ada kerugian negara (soal permintaan saham PT Freeport Indonesia)?" tanya Adis Kadir kepada Maroef Sjamsoeddin di DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
"Secara materi belum ada (kerugian negara)," jawab Maroef.
"Kalau potensi (kerugian negara)?" tanya Adis lagi.
"Ada potensi (kerugian negara) kalau terjadi (pemberian saham)," jawab Maroef.
Baca Juga
Advertisement
Mendengar jawaban Maroef, Adis pun langsung mempertanyakan sikap Sudirman Said yang melaporkan kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden terkait permintaan saham PT Freeport Indonesia ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.
Padahal, menurut Adis, jika persoalan yang berpotensi merugikan keuangan negara ini dilaporkan ke penegak hukum seperti KPK, dan Setya Novanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Setya dapat langsung dipecat dari jabatan sebagai anggota DPR.
"Kenapa tidak langsung lapor lembaga hukum seperti KPK? Padahal kalau prosesnya hukum ujung-ujungnya nanti ke sini dan pemecatan," tegas politisi Golkar itu.
"Saya hanya subsektor," jawab Maroef Sjamsoeddin yang merupakan mantan Wakil Kepala Badan Intelijen (BIN) tersebut.