Terdakwa kasus dugaan suap PTUN Medan, Syamsir Yusfan usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/12/2015). Syamsir divonis tiga tahun penjara karena terbukti menerima suap sebanyak 2 kali dengan total 2000 USD. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/12/2015). Syamsir divonis tiga tahun penjara karena terbukti menerima suap sebanyak dua kali dengan total 2000 USD. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan duduk lesu saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/12/2015). Syamsir divonis tiga tahun penjara karena terbukti menerima suap sebanyak dua kali dengan total 2000 USD. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/12/2015). Syamsir divonis tiga tahun penjara karena terbukti menerima suap sebanyak dua kali dengan total 2000 USD. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Syamsir Yusfan, terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jakarta, Kamis (3/12/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)