Jampidus: Soal Rekaman, MKD Silakan Minta ke Presdir Freeport

Namun, Arminsyah membenarkan rekaman asli pada ponsel yang diminta MKD ada di Kejagung.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Des 2015, 07:29 WIB
Dirut Utama PT Freeport Maroef Sjamsoeddin berbicara di handphone sebelum sidang sebagai saksi di MKD DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3). Maroef bersaksi terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketua DPR Setya Novanto. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meminta rekaman asli percakapan antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M Riza Chalid. Namun, Maroef mengatakan telepon genggamnya sudah berada di tangan Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah membenarkan rekaman asli pada ponsel yang diminta MKD ada di Kejagung. Namun, terkait penyerahan ponsel yang diminta tersebut, Kejaksaan menyerahkan kepada Maroef Sjamsoeddin.

"Ada di kita, tapi terserah beliau. Kan beliau yang menyerahkan. Kalau beliau mau ambil monggo saja," kata Arminsyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (4/12/2015).

Menurut dia, MKD tidak bisa meminta rekaman langsung ke Kejaksaan Agung. MKD harus meminta melalui Maroef.

"Ya enggak lah. Mintanya sama Pak Maroef, kan beliau yang serahkan ke kita. Kalau perlu Pak Maroef yang bawa nanti kita kasih," lanjut Arminsyah.

Rekaman itu kini masih dalam penyelidikan Kejagung. Terkait surat serah terima yang diminta MKD, Arminsyah mengatakan sudah menyerahkannya kepada Maroef.

"Ya sudah lah, masak tidak dibikinin. Itu terserah Pak Maroef," tandas Arminsyah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya