Pansus Pelindo Telusuri Dugaan RJ Lino Langgar UU Pelayaran

Pada Pasal 34 UU Pelayaran ini menyebutkan, pengelolaan pelabuhan seharusnya menggunakan konsensi. Tapi Lino tak melakukan konsensi.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 04 Des 2015, 12:48 WIB
RJ Lino bersikeras pendapatan Pelindo II masuk ke kas Pelindo tidak masuk ke kas negara kendati Pelindo II merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Kamis (11/3/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Pansus Angket Pelindo II Nasril Bahar mengatakan, akan menelusuri dugaan pelanggaran Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang dilakukan Dirut Pelindo II RJ Lino. Sebab, pada Pasal 34 UU ini menyebutkan, pengelolaan pelabuhan seharusnya menggunakan konsensi.

Dia menjelaskan, dari zaman Menteri Perhubungan era Susilo Bambang Yudhoyono, Freddy Numberi, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh Pelindo I-IV wajib melakukan konsensi 3 tahun setelah Undang-Undang itu dilaksanakan.

Menurut Nasril, aturan itu sudah diundangkan pada 2008 dan seharusnya 2011 Pelindo sudah harus melakukan konsensi.

"Tapi bahkan sampai periodesasi EE Mangindaan (Menteri Perhubungan era SBY) satu Pelindo pun tidak melakukan konsensi. Baru di 2015 Pelindo I, III, IV melakukan konsensi dan terakhir Pelindo II pada 11 November," jelas Nasril di Gedung DPR, Senayan, Kamis 3 Desember 2015.


Sehingga dia menilai, RJ Lino telah mengingkari Undang-Undang yang telah disahkan bersama. Selain itu, Lino juga dianggap kurang berkoordinasi antar menteri terkait.

"Sesungguhnya kami melihat pengangkangan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 serta kurangnya koordinasi antara menteri BUMN dengan Menteri Perhubungan," tutur Nasril.

Kata Nasril, Pelindo II sebagai badan usaha milik negara harus memiliki konsensi dengan syarat harus didaftarkan di Kementerian Perhubungan.

"Setelah mendapatkan konsensi baru melakukan kerjasama tapi bukan mengalihkan konsensi," jelas Nasril.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya