[Tanya BPJS Kesehatan] Apakah Luka Bakar Ditanggung BPJS?

Beberapa minggu lalu saya mengalami musibah muka saya terkena margarin panas yang bersuhu 245°C

oleh Fitri Syarifah diperbarui 04 Des 2015, 11:30 WIB
Kim tengah menjalani serangkaian penyembuhan bekas luka bakar pada tubuhnya. CCTVNews/Facebook

Liputan6.com, Jakarta Salam,

Beberapa minggu lalu saya mengalami musibah muka saya terkena margarin panas yang bersuhu 245°C, tepatnya pukul 20:30 malam, sedangkan rumah sakit terdekat hanya RS Mitra Keluarga Barat Bekasi dan akhirnya saya menggunakan uang sendiri. Yang mau tanyakan bagaimana saya harus menggunakan BPJS itu?

Pengirim

ariep.pXXX@gmail.com

JAWABAN

Luka bakar termasuk kriteria kondisi darurat yang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dalam kondisi darurat, peserta BPJS Kesehatan dapat pergi ke fasilitas kesehatan manapun yang lokasinya berada paling dekat dengan lokasi kejadian tanpa harus menggunakan surat rujukan dari faskes tingkat pertama.

Jangan lupa memastikan status kepesertaan Anda dengan menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan dan identitas diri seperti KTP sebelum memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tersebut.

 

Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya