Liputan6.com, Balikpapan - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Sunarto Sastrowardoyo selaku Komisioner KPU Balikpapan, Kalimantan Timur. Sunarto hanya bisa pasrah walau Pilkada Serentak 2015 semakin dekat.
"Keputusan DKPP final dan mengikat, gugatan tidak akan merehabilitasi nama saya," kata Sunarto saat dihubungi di Balikpapan, Jumat (4/12/2015).
Dia juga pasrah nama baiknya tercoreng di mata masyarakat Balikpapan sehubungan pelaksanaan pilkada setempat.
"Saya menyerahkan kredibilitas saya kepada masyarakat Balikpapan," papar Sunarto.
Namun, dia meminta pemerintah segera merumuskan Undang-Undang Mahkamah Etik agar putusan seperti ini tidak terulang lagi. Dia menilai dirinya berhak mengajukan banding atas putusan etik terkait pemecatannya ini.
"Saya akan berkirim surat ke Presiden. Bukan membela diri, tapi meminta agar pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Mahkamah Etik. Agar orang-orang teraniaya seperti saya bisa melakukan banding terhadap putusan DKPP," ujar Sunarto.
Baca Juga
Advertisement
Sunarto dianggap tidak menjalin kekompakan bersama rekan-rekannya sesama Komisioner KPU Balikpapan. Dia berbeda pendapat dengan rekannya dalam memutuskan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon Wakil Wali Kota Balikpapan, Sirajuddin.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pemilukada Kota Balikpapan dan Panwaslu Kota Balikpapan (pengadu) melaporkan 4 Komisioner KPU Balikpapan ke DKPP soal lolosnya ijazah Paket C milik Sirajuddin.
Sunarto terang-terangan menyerang rekannya sesama komisioner yang memutus ijazah Sirajuddin. Dia bahkan menjadi saksi ahli pelapor yang memberatkan rekannya sendiri dalam sidang DKPP.
*Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6