Pengurus Masjid Agung Semarang Tagih Ganti Rugi Tanah Wakaf

Takmir Masjid Agung Semarang menilai Pemerintah Kota Semarang kurang serius memberikan ganti rugi.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 04 Des 2015, 13:58 WIB
Nadzir tanah wakaf banda Masjid Agung Semarang (MAS) akan melayangkan gugatan terhadap Pejabat sementara Wali Kota Semarang, Tavip Supriyanto. (Liputan6.com/Edhi Prayitno Ige)

Liputan6.com, Semarang - Pembebasan lahan milik Masjid Agung Semarang yang dimanfaatkan untuk pembuatan Jalan Jolotundo kembali memanas. Setelah [pejabat](Pjs Wali Kota Semarang Akan Digugat Rp 20 Miliar "") wali kota diancam akan digugat secara hukum oleh nadzir (pengelola wakaf).

Kini Pemkot Kota Semarang diberi tenggat menyelesaikan masalah ini hingga 15 Desember 2015. Wakil Ketua Pengurus Masjid Agung Semarang, Khammad Masum, mengatakan Pemerintah Kota Semarang dinilai kurang serius memberikan ganti rugi. Pemerintah harus membayarkan harga tanah setara dengan Rp 4,214 miliar.

"Persoalan ganti rugi sebenarnya sudah disampaikan pada tahun anggaran 2014 lalu, tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya," kata Khammad di Semarang, Jumat (4/12/2015).

Khammad menambahkan pihaknya sudah menyelesaikan segala urusan administrasi yang disyaratkan. Karenanya takmir masjid khawatir persoalan itu akan dilupakan.

"Jika Jalan Jolotundo telanjur dioperasikan, maka akan dilupakan dan tidak akan dibayarkan," kata Khammad.

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Wachid Nurmiyanto, mengatakan pembebasan lahan yang lambat berpotensi menghambat proyek pembangunan jalan tembus Kartini-Gajah tersebut yang ditargetkan rampung hingga akhir tahun ini.

"Jika ada warga yang belum terbebaskan, sebaiknya dilakukan prosedur selanjutnya," kata Wachid.

Jika harga yang ditawarkan tim appraisal (penilai tanah) tidak membuat pemilik lahan puas, pemerintah kota akan melakukan mekanisme selanjutnya dengan menempuh jalur konsinyasi.

"Pemerintah akan menitipkan uang pembayaran kepada pemilik lewat pengadilan," kata Wachid.**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya