Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pekan depan akan memanggil Ketua DPR Setya Novanto. Pemanggilan pria yang karib disapa Setnov ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam skandal rekamanan 'Papa Minta Saham'.
Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya memastikan, kliennya akan memenuhi panggilan lembaga etik DPR itu. Dia juga mengatakan, kliennya telah mempersiapkan hal-hal yang nantinya akan disampaikan di persidangan MKD.
"Kalau ada panggilan dari MKD pasti akan dihormati. Pak Novanto akan proporsional. Kalau tidak ada halangan pasti datang," ujar Firman di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Kendati begitu, Firman mengaku dirinya belum menerima surat pemanggilan terhadap politisi Partai Golkar itu. Dia memastikan Setnov tidak akan mempermasalahkan pemanggilan MKD dan akan mempertimbangkan sesuai waktu dan jadwal.
"Beliau hari ini ada acara. Saya akan berkonsultasi dengan beliau. Tapi sampai saat ini belum saya ketahui apakah sudah sampai atau belum suratnya," terang dia.
Terkait sikap pengusaha M Riza Chalid yang mangkir dari panggilan MKD, Firman mengaku itu tidak ada kaitannya dengan kliennya. Setnov, kata Firman, juga tidak pernah berkomunikasi dengan Riza terkait sidang kode etik di MKD atas kasus rekaman yang melibatkan keduanya dan petinggi Freeport Maroef Sjamsoedin.
Baca Juga
Advertisement
"Pak Novanto kan sibuk di kantor sini (DPR) tiap hari. Belum ada (komunikasi dengan Riza). Kan ini posisi yang terpisah pada beliau dan pada posisi Riza Chalid," ujar Firman.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan, pihaknya akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto pada Senin 7 Desember 2015.
"Tadi muncul perdebatan tentang pemanggilan. Kita putuskan Senin MKD akan mengundang Pak Setya Novanto di persidangan MKD ini," kata Juminart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/12/2015) dini hari.
Keputusan itu diambil saat rapat internal pemimpin dan anggota MKD selama masa skors sidang.