Alasan Kejagung Belum Periksa Setnov Soal Catut Nama Jokowi

HM Prasetyo memastikan memeriksa semua pihak terkait yang terlibat kasus catut nama Presiden.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 04 Des 2015, 16:33 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan akan memeriksa semua pihak terkait yang terlibat dalam kasus catut nama Presiden yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.

"Siapapun yang tahu masalah ini akan diundang diminta keterangan, nanti akan berkembang siapa-siapa yang memang relevan untuk dimintai keterangan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Kejaksaan mengusut kasus Setya Novanto karena mereka mencium adanya dugaan permufakatan jahat dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan.

Usai meminta bukti rekaman dan juga keterangan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, penyidik Kejagung juga berencana meminta keterangan Reza Chalid dan Ketua DPR Setya Novanto.

"Ya pada saatnya, ini kan kita tidak harus siapa yang akan kita minta keterangan, bukan diperiksa, diminta keterangan," ujar dia.

Meski begitu, menurut Prasetyo, saat ini penyidik belum memerlukan keterangan kedua orang tersebut. Sebab, penyidik masih mengumpulkan barang bukti. Apalagi, kata dia, untuk meminta keterangan Setya Novanto harus seijin Presiden Jokowi.

"Ini belum lah, ini masih penyelidikan kan belum penyidikan. Masih mengumpulkan alat bukti," kata Prasetyo.

Prasetyo juga memastikan akan memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said terkait kasus ini. Apalagi diharapkan keterangan tersebut bisa menjadi bukti tambahan permulaan yang kuat.
 
"Iyalah, siapapun yang relevan untuk diminta keterangan ya kita akan undang untuk diminta keterangan. Ini kan masih tahapan penyelidikan," ujat Prasetyo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya