Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tengah mengusut dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Sejalan dengan itu, Kejaksaan Agung juga 'membidik' Novanto dengan dugaan korupsi, yaitu pemufakatan kontrak karya tersebut. Apakah Polri akan ikut menyelidiki dugaan pencatutan nama tersebut?
Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil sidang MKD, untuk masuk menyelidiki dugaan pidana dalam percakapan yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak M Riza Chalid, serta Presiden Direktur Maroef Sjamsoeddin.
Baca Juga
Advertisement
"Ya ini kan sudah diselidiki oleh kejaksaan, biarkan kejaksaan melakukan pekerjaannya, biarkan juga MKD menyelesaikan pekerjaannya. Sehingga nanti kalau memang dari situ kita lihat ada tindak pidana, umumnya tentu kita harus lihat pidananya apa," ujar Badrodin di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (4/12/2015).
Badrodin beralasan, sikap tersebut diambil Polri guna menghindari suasana menjadi semakin keruh dan gaduh.
"Supaya nanti tidak terjadi persoalan-persoalan seperti sekarang itu perebutan masalah rekaman itu," ucap dia.
Bila mana MKD tuntas memutus perkara persidangan, kata Badrodin, maka pihaknya baru akan memilah dugaan pidana yang diduga dilakukan Setya Novanto dan Riza Chalid.
"Kita lihat kasusnya dulu, pidananya pidana apa. Kalau pidana umum itu ada delik aduan ada yang bukan. Kalau bukan ya bisa langsung, kalau delik aduan ya bisa nunggu laporan," pungkas Badrodin.