Liputan6.com, Jakarta - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan, melanggar atau tidaknya Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham', akan terungkap Senin 7 Desember mendatang.
"Kalau tujuan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk turunkan Setya Novanto, Senin selesai. Saya rasa pelanggaran etika karena dia hadir di situ saja," kata Hendri dalam diskusi bertajuk Dramaturgi Freeport, di Jakarta, Sabtu (5/12/2015).
Menurut Hendri, kasus tersebut dapat dengan mudah terungkap bila anggota MKD memberikan pertanyaan yang tidak bertele-tele. MKD cukup menggali 3 hal dari Novanto, yaitu apakah benar dia hadir, apakah tahu disadap, dan apakah tahu dia melanggar etika anggota dewan.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau dia tahu, rekaman yang dilakukan itu rekayasa. Misal dia sengaja sebut nama Luhut 66 kali, itu artinya rekayasa. Kalau tidak tahu, artinya jujur dan melanggar," tutur Hendri.
MKD sudah meminta keterangan 2 orang terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya Freeport. Mereka adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai pengadu dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi.
MKD rencananya akan memeriksa Setya Novanto atau biasa dipanggil Setnov pada Senin 7 Desember mendatang. Sementara mahkamah etik itu mengatakan tak mengetahui keberadaan pengusaha Muhammad Riza Chalid. Padahal keterangan dari Riza sangat diperlukan. Sehingga opsi untuk pemanggilan secara paksa pun mencuat.