Usut Kasus Setnov, Kejagung Diingatkan Tak Masuk Ranah Politik

Pengusutan kasus pencatutan nama menjadi pertaruhan bagi Korps Adhyaksa untuk menguak otak mafia migas.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 05 Des 2015, 14:42 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri) usai melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Rapat itu membahas anggaran Kejaksaan Agung Tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) sepertinya tidak ingin ketinggalan peran dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi terkait perpanjangan kontrak karya Freeport di Indonesia.

Saat ini, lembaga di bawah komando HM Prasetyo ini sudah mulai mengumpulkan barang bukti dan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Ikut campurnya Kejagung dalam kasus ini, langsung mengundang sejumlah komentar dan pertanyaan.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, ada hal yang janggal dan terasa aneh dengan semangat Kejagung menyidik kasus ini.
 
"Kenapa Jaksa Agung begitu semangat masuk ini? Mungkin dia mau ambil peran untuk kasus mafia ESDM ini. Presiden juga tidak menegur. Artinya, dia persilakan hukum berbicara," kata Hendri dalam diskusi bertajuk Dramaturgi Freeport, di Jakarta, Sabtu (5/12/2015).

 



Hendri menegaskan, boleh saja Kejagung ikut mengusut kasus ini. Namun, jangan sampai ranah politis dimasuki pula. Karena pengusutan kasus ini juga jadi pertaruhan bagi Korps Adhyaksa itu untuk menguak otak dari praktik mafia migas.

"‎Pembuktian Kejagung tak boleh masuk ranah politis. Dia harus kuak sampai ke akar. Kalau mafia ESDM terbongkar, ibarat film Hollywood, sutradaranya ketahuan siapa," tandas Hendri.

Setelah menjalani pemeriksaan 11 jam di DPR dalam Sidang Etik Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, langsung lanjut menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat 4 Desember dini hari.

Maroef menjelaskan, kedatangannya untuk melengkapi pertanyaan sebelumnya di Sidang MKD yang berlangsung hingga pukul 12 malam. Ia pun selesai diperiksa sekitar pukul 03.00 WIB.

"Melengkapi yang tadi pagi 24 pertanyaan dan memang kesepakatan bersama saya kemari setelah MKD melengkapi 24 pertanyaan," kata Maroef.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya