Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menggelar sidang etik 2 kali terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto, atas pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Dalam sidang itu, MKD telah meminta keterangan dari Menteri ESDM Sudirman Said selaku pelapor dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Kendati demikian, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan, MKD masih berutang terkait sidang ini.
"Karena masih ada 2 orang penting lagi yang belum hadir," ujar Sebastian usai menghadiri diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/12/2015).
Orang penting pertama yakni Muhammad Riza Chalid. Dalam kedua sidang sebelumnya, pengusaha minyak itu tidak hadir. MKD pun menjanjikan pemanggilan paksa terhadap Riza jika dalam pemanggilan kedua dan ketiga tetap mangkir.
"DPR punya kewenangan itu. Kita menunggu apakah DPR melaksanakan janjinya atau tidak untuk menghadirkan Riza," ucap Sebastian.
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, Riza merupakan saksi kunci dalam permasalahan ini. Apalagi, dalam rekaman suara yang beredar, terdengar bahwa Riza menjadi aktor penting, terutama dalam berbagai pertemuan terkait PT Freeport Indonesia.
"Dia saksi kunci dalam proses ini, kalau kita mendengarkan rekaman, dia memainkan peranan yang sentral dalam berbagai pertemuan," ucap Sebastian.
Perlakuan yang Sama
Orang penting kedua yang mesti dihadirkan dan didengarkan keterangannya, sudah tentu Setya Novanto. Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar itu adalah terlapor dalam kasus ini.
Di sini, kata Sebastian, MKD juga harus memperlakukan Setya sama dengan Riza. Jika Riza harus dipanggil sampai 3 kali, maka setya Novanto juga begitu. Pun demikian, jika sampai panggilan ketiga tidak hadir, Setya juga harus dipanggil paksa oleh MKD.
"Apakah MKD memperlakukan hal yang sama dengan Setya Novanto? Apakah Setya Novanto akan juga dipanggil sampai 3 kali, lalu dipanggil paksa? Kita tunggu saja," kata dia.
"Kalau memanggil paksa Riza, maka Setya juga harus dipanggil paksa. Itu menunjukkan bahwa MKD memberlakukan semua warga negara sama dalam proses ini," pungkas Sebastian.