Liputan6.com, Jambi - Kantor Imigrasi Jambi membeberkan, sepanjang 2015 telah mendeportasi 68 warga negara asing (WNA). Jumlah itu terdiri dari 66 warga Tiongkok, 1 warga Malaysia dan 1 warga Pakistan.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Jambi, Defenson mengatakan, dari 66 warga Tiongkok tersebut, 18 di antaranya tertangkap di tempat judi online. Sedangkan 48 orang lainnya, merupakan warga yang bekerja di salah satu perusahaan besar di daerah Bayung, Provinsi Sumatera Selatan.
"WNA yang diamankan di daerah Bayung itu mereka tidak digaji. Kemudian datang ke bandara kita (Jambi)," ujar Defenson di Jambi, Sabtu (5/12/2015).
Sementara 1 warga Pakistan tertangkap di Jambi ketika hendak mengurus dokumen di kantor imigrasi. Sedangkan warga Malaysia di deportasi lantaran adanya dugaan penyalahgunaan visa.
Baca Juga
Advertisement
"Yang Pakistan ini menikah dengan orang Malaysia, datang ke Indonesia untuk buat dokumen keimigrasian. Kemudian ada persoalan dokumen, kita teruskan ke kedutaan Pakistan. Baru setelah itu di deportasi. Ini terjadi bulan Maret lalu," jelas dia.
Lebih lanjut Defenson mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya juga mengamankan seorang WNA asal Bangladesh. WNA tersebut bernama M Basar, diamankan ketika sedang mengurus dokumen keimigrasian di kantor imigrasi Jambi.
"Logat bahasanya bukan bahasa Indonesia. Ketika kita selidiki, ternyata dia WNA yang tidak punya dokumen dari negara asal. Yang ada hanya fotocopy pasport lama," imbuh Defenson.