Imigrasi: Banyak WNA Salahgunakan Izin Tinggal Dibantu Sponsor

WNA itu mengaku tidak mengetahui apa yang mereka lakukan salah dan menyalahi aturan.

oleh Hans Bahanan diperbarui 05 Des 2015, 17:19 WIB
Salah satu WNA Tiongkok menutup mukanya saat berada di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Senin (30/11). Direktorat Jenderal Keimigrasian, Kemenkum HAM mengamakan 25 warga negara Tiongkok yang tak punya izin tinggal di Indonesia (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Mataram - Imigrasi Klas 1 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menduga banyaknya warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal karena dibantu oleh sponsor.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi Klas 1 Mataram, Agung Wibowo menduga, penyalahgunaan izin tinggal tersebut tidak semata-mata sengaja dilakukan oleh orang asing. Melainkan ada dugaan keterlibatan beberapa perusahaan penjamin yang dengan sengaja mengakali orang asing untuk menyalahi aturan keimigrasian.

Hal itu diketahui setelah pihak Imigrasi mengamankan dan mendeportasi beberapa warga asing, yang memiliki usaha dan bekerja dengan menggunakan dokumen keimigrasian yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Beberapa di antaranya tertangkap tangan bekerja dengan menggunakan kartu izin tinggal terbatas (kitas) lanjut usia (lansia).

"Kebanyakan dari kasus pelanggaran keimigrasian yang kami tangani adalah penggunaan kitas lansia dan visa wisata untuk bekerja," ujar Agung di Mataram, Sabtu (5/12/2015).


Agung mengatakan, beberapa WNA yang berkasus mengaku tidak mengetahui apa yang mereka lakukan salah dan menyalahi aturan. Sebab, sponsor tidak memberitahukan kepada mereka tentang peraturan yang seharusnya diikuti agar mereka terbebas dari jeratan hukum.

"Setelah diperiksa, banyak dari mereka mengaku tidak tahu tentang aturan imigrasi. Jadi, dugaan kami ada beberapa penjamin orang asing di Lombok ini yang nakal," kata Agung.

Agung menambahkan, saat ini pihaknya sedang menginvestigasi beberapa sponsor yang diduga sengaja menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing untuk menyalahgunakan izin tinggal.

Jika terbukti, sponsor tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya