Positif Narkoba, Yahya HT Batal Pencalonan Pilkada Tana Tidung

Ada aturan dimana pasangan calon harus sehat jasmani rohani dan tidak mengonsumsi narkoba.

oleh Abelda RN diperbarui 06 Des 2015, 00:31 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, - Kalimantan Utara - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Utara mendukung pembatalan pencalonan pasangan Yahya HT-Hendrik dalam pilkada Kabupaten Tana Tidung.

Karena di antara calon yakni Yahya terbukti tidak lolos tes urine dalam proses medical chek up di Rumah Sakit Tarakan.

“Hasil tes urinenya mengandung zat methametamine,” kata Ketua KPUD Kaltara, Suryanata Al Islami, Tana Tidung, Kalimantan Utara, Sabtu (5/12/2015).

Suryanata mengatakan, ada aturan dimana pasangan calon harus sehat jasmani rohani dan tidak mengonsumsi narkoba. Sedangkan zat methametanie termasuk dalam unsur narkoba yang penggunaanya dilarang negara.  

KPU Tana Tidung, kata Suryanata, juga telah menawarkan penggantian calon bupati yang langsung ditolak Yahya.



Namun, menurut dia, 2 partai pengusung yakni Nasdem dan Hanura masih punya waktu menggantikan Yahya dengan tokoh lainnya.

“Karena Yahya tidak mau akhirnya 1 perahu dari Nasdem dan Hanura menjadi hangus,” ungkap Suryanata.

Suryanata menyatakan, batalnya pencalonan Yahya adalah keputusan terbaik diputuskan KPU Tana Tidung.

Terbukti juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak laporan kuasa hukum Yahya, soal kasus ini dengan terlapor seluruh anggota KPU Tana Tidung.

Artinya, pilkada Tana Tidung nantinya hanya diikuti 3 pasangan calon yakni Udunsyah-Markus, Akhmad Bei Yasin-Abdulfatah Zulkarnain, dan Tajuddin Noor-Indra Jaya.

Pemungutan suara pilkada Tana Tidung bersamaan dengan pilgub Kaltara pada 9 Desember nanti.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya