Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Online yang akan berlaku di 45 Satuan Pelayanan Administrasi SIM seluruh Indonesia. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berharap layanan itu mampu menghilangkan praktik percaloan yang marak terjadi di lingkungan Samsat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).
"Dalam Kabinet Kerja, kami diberi 1 program Quick Win oleh Pak Presiden. Salah satunya pelayanan lalu lintas yang bebas dari percaloan. Dengan SIM (online) ini kami berharap bisa menghindari percaloan," ujar Badrodin dalam sambutannya dalam acara peluncuran SIM Online di Parkir Timur Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2015).
Badrodin menjelaskan sistem SIM Online sebenarnya sudah dirintis sejak pertengahan 2015 lalu, tapi sistem yang ada masih belum mumpuni untuk saling terkoneksi antara Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) satu dan lainnya.
Baca Juga
Advertisement
"Pelayanan SIM Online sudah dirintis sejak pertengahan 2015, karena memang pelayanan SIM yang lalu tidak didesain seluruhnya terkoneksi. Masing-masing Polda, Polres perangat dan sistemnya beda-beda. Dan pelayanan di Samsatnya juga masih sektoral, tidak terkoneksi satu sama lain," jelas dia.
Menyadari kekurangan itu, Polri menggandeng PT Telkom untuk mendesain sistem SIM Online yang terintegrasi untuk memaksimalkan pelayanan Polri kepada masyarakat.
"Pelayanan SIM Online diharapkan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan kecepatan masyarakat untuk memperpanjang SIM," kata Badrodin.
Dari sisi perpanjangan SIM manual, Korlantas Polri juga akan memperbanyak armada SIM keliling sebagai bentuk 'jemput bola' kepolisian dalam pelayanan SIM ke berbagai lapisan masyarakat. Nantinya, instansi atau komunitas tertentu yang ingin memperpanjang SIM secara beramai-ramai tidak perlu lagi bersusah payah mendatangi Samsat setempat.
"Kami juga akan memperbanyak penerbitan SIM keliling sehingga ada banyak komunitas yang bisa kami datangi untuk dapat pelayanan perpanjangan SIM. Ini akan kami tingkatkan sampai 2018," imbuh Badrodin.
Ke depan, sistem pelayanan administrasi yang terintergrasi ini juga akan dikembangkan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). "Tapi, karena itu masuknya ke pajak Pemda, perlu kerjasama dengan Pemda. Maka harus koordinasi dulu," tukas Badrodin.