Liputan6.com, Jakarta - Ribuan buruh akan kembali turun ke jalan pada Selasa 8 Desember 2015 di DPR RI. Langkah ini dilakukan untuk menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk pansus terkait penolakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 soal pengupahan.
Presiden KSPI, Said Iqbal menilai, pembuatan PP itu atas konspirasi dan intervensi asing yaitu bank dunia dan dana moneter internasional (IMF). Serta dugaan korupsi dalam proses pembuatannya termasuk tidak melibatkan serikat pekerja.
Ia menambahkan, tuntutan lainnya masih sama seperti halnya saat mogok nasional. Tuntutan itu seperti pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015, tolak formula kenaikan upah minimum sama dengan inflasi ditambah produk domestik bruto (PDB).
Baca Juga
Advertisement
Lalu kenaikan upah minimal Rp 500 ribu pada 2016 dan memberlakukan upah minimum sektoral. "Pada 8 Desember ini setelah dari DPR maka jam 14.00 WIB, ribuan massa KAU-GBI akan melakukan aksi di KPK Kuningan, " kata Said.
Sebelummnya puluhan ribu buruh akan kembali melakukan aksi mogok nasional pada 10 Desember 2015. Aksi mogok tersebut dilakukan untuk memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kami akan lakukan aksi besar pada 10 Desember yang merupakan hari HAM, serempak di seluruh Indonesia," kata Said pada Jumat 27 November 2015.
Said mengungkapkan tuntutan yang diajukan dalam aksi mogok nasional pada 10 Desember tersebut sama dengan tuntutan pada aksi mogok di 24-27 November 2015, yaitu pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang berisi tentang formula pengupahan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
"Jadi di hari HAM kami tetap menyerukan tuntutan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Aksi mogok ini akan dilakukan di berbagai daerah," kata dia.
** Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6