Jasa Raharja: Korban Tewas KRL Vs Metromini Disantuni Rp 25 Juta

Sementara untuk korban luka-luka akan mendapat santunan maksimal Rp 10 juta sebagai biaya pengobatan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 06 Des 2015, 19:08 WIB
Jenazah salah satu korban kecelakaaan maut Kereta Commuter Line dan Metro Mini di perlintasan kereta Angke, Tambora dibawa ke RSCM, Jakarta, Minggu (6/12/2015). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Raharja menyatakan akan memberikan asuransi jiwa Rp 25 juta kepada korban tewas tabrakan maut Commuter Line dan bus angkutan Metro Mini di Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat. Sementara untuk korban luka-luka akan mendapat santunan maksimal Rp 10 juta sebagai biaya pengobatan.

"Jasa Raharja akan memberikan santunan Rp 25 juta untuk korban yang meninggal dunia dan Rp 10 juta untuk korban luka-luka," ujar Presiden Direktur PT Jasa Raharja Budi Setyarso ketika mengecek kondisi korban tewas di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Minggu (6/12/2015).

Budi menjelaskan, persyaratan administratif yang perlu dibawa keluarga untuk mencairkan dana asuransi hanya Kartu Tanda Pengenal (KTP), Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Kematian. Untuk memverifikasi data, pihaknya akan melakukan pengecekan silang ke Direktorat Lalu Lintas Polri.

"Kami sudah lama bekerja sama dengan Korlantas Polri. Jadi setiap ada kecelakaan, data korbannya kami dapat. Nanti keluarga hanya perlu bawa KTP, KK, Surat Kematian," terang Budi.

Proses pencairan pun hanya membutuhkan waktu satu hari setelah jenazah teridentifikasi dan proses administrasi selesai, "Sekarang kejadian, besoknya uang sudah bisa cair. Hanya perlu bawa data diri untuk administrasi," pungkas Budi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya