Liputan6.com, Surabaya - General Manajer PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 3 cabang Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Eko Harijadi Budijanto, diperiksa penyidik polrestabes setempat. Setelah diperiksa selama 24 jam, ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (7/12/2015), Eko menjadi tersangka karena menodongkan airsoft gun kepada M Sofi, salah satu karyawan gerai penjual ponsel di Plaza Marina Surabaya pada Sabtu 5 Desember lalu.
Advertisement
Eko yang menjadi tersangka mengakui ia melakukan hal itu karena kesal. Sebab, ia tak mendapat bonus pembelian ponsel yang berupa keyboard dan powerbank, namun tak tersedia dan harus menunggu kiriman.
Emosi yang tak terkendali berbuntut panjang bagi Eko. Perusahaan tempat ia bekerja pun untuk sementara menonaktifkan dirinya, untuk menjalani proses hukum.
Akibat kasus penodongan ini tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun kurungan dan UU Darurat soal kepemilikan senjata.