Liputan6.com, Bengkulu - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan perlu peran serta dari pemerintah, khususnya Presiden Jokowi, dalam membantu meningkatkan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan. Salah satu caranya dengan membentuk sebuah lembaga yang khusus melakukan sosialisasi.
Hidayat menyadari banyak keterbatasan yang dimiliki MPR dalam menyosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan ke seluruh masyarakat. Apalagi mengingat lembaga yang dipimpinnya tidak mempunyai wakil di daerah seperti DPRD.
"Kalau DPR masih ada DPRD provinsi dan kabupaten kota, kalau MPR kan tidak ada. Kami hanya ada di pusat," kata Hidayat di sela-sela acara Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dengan metode outbond di Bengkulu, Minggu, 6 Desember 2015.
MPR pusat pun terbagi keanggotaan di DPD dan DPR, sehingga kegiatan itu sangat menyita MPR untuk menyosialisasikan 4 Pilar. Karena kami berbagi tugas, MPR tidak cukup waktu, karena memang ditugaskan ke DPR dan DPD," kata dia.
Lembaga yang dimaksud, ujar dia, bisa mencontoh Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (BP 7) yang pernah dilakukan mantan Presiden Soeharto. Namun dengan berbagai catatan seperti tidak mencontoh metode doktrinisasi dalam kegiatannya.
Baca Juga
Advertisement
"Kami mengusulkan pemerintah menghidupkan kembali lembaga yang secara nasional melakukan tugas dan sosialisasi yang kita sebut 4 Pilar ini, tentu seperti yang dilakukan BP 7. Tentunya tidak menggunakan logika dan metode indoktrinasi yang dulu dilakukan pada zaman Orde Baru," tutur dia.
Hidayat mengaku menyerahkan sepenuhnya pembentukan lembaga tersebut kepada Presiden Joko Widodo. "Apa pun nama (lembaga)-nya, terserah Presiden," ucap dia.
Namun, dia berharap lembaga tersebut dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat. Mengingat saat ini Indonesia semakin lekat dengan label dan status "darurat" di setiap masalah sosialnya.
"Itu kan menandakan keharusan, pemahaman menyeluruh dari warga bangsa terkait dengan UUD kita, NKRI kita. Kalau NKRI kita utuh kan tidak ada yang namanya separatisme dan lain-lain," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Jika lembaga tersebut terbentuk, ucap Hidayat, tidak serta-merta mengugurkan peran serta MPR dalam menyosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan ke masyarakat luas. Sebab, perintah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 memerintahkan MPR untuk menyosialisasikannya.
"Karena UU tadi masih ada, kecuali undang-undangnya dicabut. Karena lembaga yang akan dibentuk ini tidak serta-merta bisa langsung bekerja maksimal, pasti harus juga bekerja sama dengan MPR," Hidayat menjelaskan.**