Todong Pegawai Ponsel Pakai Senpi, GM Pelindo III Jadi Tersangka

Gara-gara hadiah habis di konter, tersangka EHB menodongkan pistol Airsoft Gun merk JTM 99M00948 warna hitam ke kepala korban.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Des 2015, 10:01 WIB
Ilustrasi penodongan (Liputan6.com/Andri Wiranuri)

Liputan6.com, Surabaya - Aksi 'Koboi' yang dilakukan Eko Harijadi Budijanto terhadap Mohammad Sofi (28), berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Eko, yang merupakan GM Pelindo III Cabang Tanjung Perak, dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, karena memiliki pistol jenis Airsoft Gun dan penggunaan senjata api (senpi) secara sembarangan.

Peristiwa ini bermula saat tersangka Eko, membeli 1 unit handphone merk Samsung jenis note 5 seharga Rp 9.300.000. Dari pembelian itu, dia seharusnya mendapat hadiah keyboard cover dan power bank. Namun, hadiah tersebut belum dapat diberikan karena stok di konter habis.

Korban, Mohammad Sofi, kemudian menyarankan tersangka menulis data diri agar bisa dihubungi jika hadiah sudah ada. Sayangnya, etikat baik Sofi dibalas tersangka dengan menodongkan Airsoft Gunnya ke arah korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete menuturkan, tersangka EHB berhasil diamankan dalam waktu 3 jam setelah Polsek Wonocolo menerima laporan peristiwa itu.

Dari keterangan korban, tersangka EHB menodongkan pistol Airsoft Gun merk JTM 99M00948 warna hitam ke kepalanya.

"Atas perbuatannya, tersangka disangka dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951," tutur Takdir di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (6 Desember 2015).

Disinggung perihal adanya perdamaian antara tersangka dan korban, apakah menghapus proses hukum tersangka ? Takdir menegaskan, hal itu tidak menghapuskan proses hukum di kepolisian.

"Proses hukum tetap berjalan dan tersangka kami tahan. Jadi, tidak ada pengistimewaan atau perlakuan khusus terhadap tersangka," tegas Takdir.

Saat ditanya mengenai izin kepemilikan senpi, Takdir mengungkapkan, tersangka tidak memiliki izin. Tersangka hanya berbekal member dari Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin). Di mana senjata itu hanya boleh digunakan saat latihan di Perbakin, bukan digunakan untuk keperluan pribadi atau umum.

"Tersangka hanya berbekal member Perbakin dengan klub bernama ‘Tiger’. Ini bukanlah surat izin kepemilikan senpi yang resmi," tandas Takdir.


Dinonaktifkan

Dinonaktifkan

Eko sendiri mengaku khilaf atas perbuatannya, dan menerima status tersangka dan penahanan dirinya.

"Saya meminta maaf kepada korban. Itu hanya khilaf dan tidak akan terulang kembali. Untuk proses hukum, saya serahkan kepada polisi, siap ditahan," ujar Eko.

Terpisah, Humas Pelindo III Cabang Tanjung Perak Edi Priyanto menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian itu.

"Secara pribadi dan kelembagaan, saya meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Kami menghargai dan menghormati proses hukum yang dilakukan di kepolisian," ujar Edi.

Dia mengatakan, kegiatan di pelabuhan harus tetap berjalan. Karena itu, manajemen Pelindo III memutuskan untuk menonaktifkan yang bersangkutan (Eko), dan sementara diganti oleh Plt yakni Deputi 2 Pelindo III Cabang Tanjung Perak Agus Hermawan.

"Penonaktifan saudara Eko dilakukan mulai hari ini. Secara surat menyurat atau proses administrasi, akan dilakukan hari Senin, 7 Desember 2015," imbuh Edi.

Sikap tegas Pelindo III terhadap Eko tak sampai disitu. Edi menegaskan, setelah proses di kepolisian selesai, tim internal Pelindo III akan memeriksa Eko.

"Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mencari akar permasalahan yang ada, dan menilik dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi guna referensi tim Pelindo III," lanjut Edi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya