Sandy Tumiwa Dipindahkan ke Kejati DKI Jakarta

Sandy Tumiwa yang mengenakan kemeja hitam, dan peci keluar dari ruang tahanan Polda Metro Jaya.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 07 Des 2015, 11:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Setelah 11 hari mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, dan menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong yang tuduhkan kepadanya, akhirnya Senin (7/12/2015) Sandy Tumiwa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ditemani kuasa hukumnya M. Ridwan, Sandy Tumiwa keluar dari ruang tahanan Polda sekitar pukul 10:39 WIB dengan mengenakan kemeja hitam dan peci berwarna hitam. Ia begitu tenang saat menuju mobil polisi yang membawanya ke Kejati DKI Jakarta. Sebelum di pindahkan, mantan suami Tessa Kaunang sempat menjalani pemeriksaan kesehatan.

Tak banyak kata-kata keluar dari mulut Sandy. Ia hanya memohon doa agar masalahnya cepat selesai. "Doakan saja ya. Makasih," kata Sandy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sandy Tumiwa dijenguk sang istri, Diana Limbong di Polda Metro Jaya. [Fotot: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

M. Ridwan mengatakan, Sandy sudah siap menjalani proses lebih lanjut terkait masalahnya. Ia pun mendapat dukungan dari keluarga besarnya.

"Sandy sudah siap, dan tegar, menjalani prosesnya. Keluarga juga dukung dan datang," ujar M. Ridwan, sambungnya.

Seperti diketahui, Sandy Tumiwa di gelandang ke Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015). Ia ditangkap saat berada di Lena Residence, Palmerah, Jakarta Barat.

Sandy Tumiwa (Liputan6.com/Sapto Purnomo)

Penangkapan Sandy berdasarkan tiga laporan ke Polda Metro Jaya pada 2012 silam. Salah satu pelapornya adalah Annisa Bahar. Dia melaporkan Sandy ke Polda Metro pada 10 Juli 2012 lantaran penipuan berkedok investasi yang dilakukan perusahaan PT CSM Bintang Indonesia, di mana Sandy menjadi komisarisnya.

Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 16 Juli 2012. Dan pada 19 November 2015, berkas surat keterangan P-21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selesai, Sandy Tumiwa, dan rekannya, Astriana alias Cici pun ditangkap.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya