Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara bansos Sumatera Utara, Patrice Rio Capella.
Selain hukuman badan, Jaksa juga menuntut mantan Sekjen Partai Nasdem ini dengan hukuman membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2015).
Dalam pertimbangan Jaksa, hal-hal yang memberatkan tuntutan terdakwa ini adalah, perbuatan Rio Capella bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menghilangkan pendapatan negara.
Baca Juga
Advertisement
"Pertimbangan yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa mengajukan sebagai justice collaborator," terang jaksa.
Jaksa menyebut, perbuatan Rio Capella yang telah menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo ini telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan kedua.
Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka pada perkara tersebut.