Paket Kebijakan Jilid VII Disebut Tak Berdampak Besar ke Ekonomi

Pemerintah dinilai seharusnya membuat kebijakan yang lebih spesifik yaitu bagi industri manufaktur.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Des 2015, 15:52 WIB
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan keterangan pers terkait kebijakan ekonomi tahap II, Jakarta, Selasa (29/9/2015). Paket kebijakan tahap dua difokuskan pada industri, keuangan dan ekspor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid VII yang salah satunya berisi tentang keringanan pajak bagi industri padat karya.

Menanggapi hal ini, Direktur dan Kepala Riset Ekuitas Citi Investment Ferry Wong‎ memperkirakan paket kebijakan ini tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap perbaikan ekonomi Indonesia. Pemerintah dinilai seharusnya  membuat kebijakan yang lebih spesifik yaitu bagi industri manufaktur.

"Pasti ada sedikit banyak berpengaruh di sektor padat karya tapi Indonesia harus tingkatkan manufaktur, manufakturnya masih belum terlalu berkembang," ujarnya di Jakarta, Senin (7/12/2015).

Dia menjelaskan, di tengah kondisi ekonomi global seperti sekarang disertai dengan anjloknya harga-harga komoditas di pasar internasional, maka tumpuan untuk meningkatkan ekspor nasional adalah melalui industri manufaktur yang memiliki nilai tambah yang tinggi.


‪"Mau nggak mau harus dibangun manufaktur. Tanpa kita miliki sektor manufaktur yang kuat, maka saat komoditi turun mereka nggak bisa bertahan. Jadi (paket kebijakan VII) belum signifikan," tandasnya.

Pemerintah akhirnya mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid VII pada akhir pekan kemarin. Salah satunya untuk mendorong industri padat karya.

Dalam paket kebijakan VII yang terdiri dari tiga poin ini, ada satu kebijakan mengenai keringanan pajak bagi industri padat karya. Keringanan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investor untuk sektor padat karya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi industri padat karya jika ingin mendapatkan fasilitas keringanan pajak yang tertuang dalam PPh 21.

1. Perusahaan harus menggunakan tenaga kerja paling sedikit 5.000 orang, dan menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan PPh 21.

2. Perusahaan harus memiliki produk yang berorientasi ekspor dengan porsi minimal 50 persen dari total produksi.

3. Perusahaan yang bisa mengajukan fasilitas ini yang mempunyai karyawan dengan lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta per tahun.(Dny/Nrm)

 

** Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya