Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi bansos di Sumatera Utara, Patrice Rio Capella merasa keberatan dengan hukuman 2 tahun penjara yang dituntut jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menurut saya 2 tahun itu pun masih sangat berat dengan fakta-fakta yang disampaikan, dikaitkan saya sebagai penyelenggara negara," ujar Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2015).
Karena itu, mantan Sekjen Partai Nasdem ini pun berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada pekan depan.
"Sama-sama kita ketahui tadi ya, dituntut 2 tahun, minggu depan kita akan sampaikan pembelaan, tanggal 23 Desember nanti akan divonis," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Patrice juga menjelaskan, keberatan yang dia maksudkan adalah berdasarkan fakta persidangan yang ada, dirinya hanya dianggap bersalah karena tidak mengembalikan uang Rp 200 juta pemberian dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada penegak hukum.
"Hakim menyampaikan kesalahannya cuma satu hal saja, tidak mengembalikan uang kepada KPK, itu saja sebenarnya. Karena itu tidak dipergunakan malah kita nombok. Saya juga tak mengurus perkara, tidak ada sebenarnya," pungkas Patrice.