Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto menjalani sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang kali ini dipimpin Wakil Ketua MKD asal Fraksi Golkar, Kahar Muzakir.
Anggota MKD Guntur Sasono mengatakan, pada sidang yang baru digelar sekitar pukul 14.00 WIB, Setya Novanto hanya memberikan pembelaannya terkait pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said.
"Ini tadi mendengar pembelaan, beliau ya kurang bisa menerima apa yang disampaikan oleh pengadu, sehingga beliau mencoba untuk membela, beliau kan juga punya hak untuk membela diri," ujar Guntur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Namun, Guntur enggan menyebutkan lebih detail pembelaan seperti apa yang dikatakan Politisi Partai Golkar itu. Menurut dia, Novanto tak menerima apa yang diadukan Sudirman.
"Tadi kan saya katakan, beliau tidak menerima apa yang disampaikan pengadu dan dia punya hak membela diri," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Politisi Demokrat ini menambahkan, Setya Novanto menganggap rekaman yang dilakukan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin tidak sah. Serta, pelaporan Sudirman Said yang tak memiliki legal standing.
"Seperti itu bahwa rekaman seolah-olah menjadi tidak sah menurut beliau, alasannya beliau kan punya hak untuk menyampaikan legal standing itu dilakukan tanpa seizin Presiden dan kemudian dirasakan itu melanggar hukum," jelas Guntur.
Sementara itu, Guntur mengatakan, sidang yang masih berjalan itu belum dipertanyakan soal sadar atau tidaknya Novanto sebagai pejabat negara yang bertemu dengan Maroef.
"Belum sampai ke situ, kita belum ke situ," tandas Guntur.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto di (MKD) kali ini akhirnya digelar secara tertutup.
"Permintaan dari Pak Setya Novanto sendiri karena beberapa alasan," pungkas Guntur.