Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto hari ini menjalani sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR secara tertutup sebagai terlapor.
Padahal sebelumnya Majelis Kehormatan Dewan menggelar sidang terbuka terhadap pelapor, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sidang etik tersebut sudah seharusnya dilakukan secara tertutup untuk publik.
"Setiap sidang harusnya begitu," kata Dasco disela-sela skors sidang etik Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Politisi Partai Gerindra ini berujar, 2 sidang MKD sebelumnya yang digelar tebuka untuk umum bukan kebiasaan lembaga etik DPR.
"Itu bukan suatu kebiasaan. Jadi tertutup dulu. Kemarin terlalu ikut tekanan publik untuk menggelar sidang terbuka," tandas Sufmi.
Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin, 16 November lalu melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran etika.
Sudirman melaporkan lantaran Setya diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Sementara, Ketua DPR Setya Novanto telah membantah tudingan tersebut. Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Sudirman Said. Namun dia mengaku pernah bertemu pejabat PT Freeport Indonesia.