Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto membantah semua tuduhan kepadanya terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ataupun meminta saham Freeport Indonesia. Bantahan itu diungkapkan dalam lanjutan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Hal itu dikatakan oleh anggota MKD asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman. Dia mengungkapkan, Setya Novanto menolak tudingan yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke MKD.
"Beliau membantah semua rekaman. Bahwa tidak pernah minta saham dan tidak pernah menjual nama presiden," kata Sukiman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Sidang yang menghadirkan Setya Novanto ini digelar secara tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan dan pembelaan dari politisi Partai Golkar tersebut.
Mengenai sidang yang digelar secara tertutup, Sukiman berujar, pihaknya sudah mengajukan agar dilakukan terbuka seperti dua sidang sebelumnya. Namun menurut dia, MKD menghormati apa yang dikehendaki terlapor.
"Kita sendiri sudah mengusulkan secara terbuka. Tapi karena keputusan sudah diambil kita hormati," tandas Sukiman.