Nota Pembelaan Setnov: Sudirman Said Tak Punya Legal Standing

Dalam sidang tertutup di MKD, Setya Novanto hadir membacakan nota pembelaannya.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 07 Des 2015, 18:49 WIB
Ketua DPR Setya Novanto saat gladi bersih pembukaan Konferensi Parlemen Asia Afrika, Jakarta, Rabu (22/4/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden. Dalam sidang tertutup itu, Setya Novanto hadir membacakan nota pembelaannya.

Dalam nota pembelaan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000, Senin (7/12/2015), Setya Novanto menyatakan, Sudirman Said tidak mempunyai legal standing untuk mengadukan dirinya ke MKD.

Nota Pembelaan Setya Novanto. (Istimewa)

"Bahwa pada faktanya saudara pengadu Sudirman Said bertindak selaku Menteri ESDM, bukan dalam kapasitasnya selaku pribadi oleh karena itu pengaduan ini harus ditolak," beber Setya.

Ia menggunakan Pasal 5 ayat 1 Peraturan MKD No. 2 Tahun 2015 yang menentukan secara limitatif pihak yang diberi hak untuk mengadukan anggota/pimpinan DPR, yakni, Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota; Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; Masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.

"Bahwa berdasarkan uraian di atas, Saudara Pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM tidak mempunyai pintu masuk atau legal standing/kualitas hukum untuk mengajukan pengaduan terhadap anggota DPR RI ke MKD, dengan kata lain tidak memungkinkan pengaduan kepada MKD dilakukan seorang Menteri ESDM," kata Setya.

Bilamana Menteri ESDM mempunyai masalah, lanjut dia, dapat disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat secara berkala bukan dengan cara menyampaikan pengaduan kepada MKD. "Legal standing ini sangat penting dipermasalahkan untuk menghindari preseden bahwa, Menteri/Eksekutif/Pemerintah dapat setiap saat mengadukan Anggota Dewan kepada MKD bila merasa tidak senang atau tidak puas terhadap Anggota Dewan," jelas Setya.


Kesaksian Palsu

Kesaksian Palsu

Dalam nota pembelaanya, Setya Novanto juga menyatakan kesaksian Menteri ESDM Sudirman Said dalam sidang di MKD adalah palsu.

"Kesaksian yang diberikan oleh saudara pengadu Sudirman Said selaku menteri ESDM di muka persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan adalah kesaksian yang palsu atau tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan bersifat de auditu," kata Setya.

Ia juga dengan tegas menolak keterangan atau kesaksian Sudirman Said karena dianggapnya tidak sesuai dengan fakta dan hanya merupakan cerita dari pihak ketiga. Bahkan Setya menyebut Sudirman Said telah menyebarkan nama baiknya.

"Bahwa Saudara Pengadu Sudirman Said telah mencemarkan nama baik saya dengan mengatakan bahwa saya telah mencatut nama presiden dan wakil presiden dan meminta sahan kepada PT Freeport Indonesia tanpa bukti sama sekali. Berdasarkan uraian tersebut di atas saya mohon kepada Yang Mulia untuk dapat mengesampingkan kesaksian yang diberikan oleh saudara Pengadu Sudirman Said," ujar Setya.

Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin 16 November lalu melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etika. Sudirman melaporkan lantaran Setya diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden terkait dengan perpanjan‎gan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Sementara, Ketua DPR Setya Novanto telah membantah tudingan tersebut. Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Sudirman Said. Namun dia mengaku pernah bertemu pejabat PT Freeport Indonesia.

MKD sebelumnya telah melakukan 2 kali sidang terbuka dengan menghadirkan Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya