134 Aturan Deregulasi Masih Mandek

Menko Darmin mengancam akan mendatangi kantor setiap Kementerian/Lembaga yang belum merampungkan peraturan yang harus dideregulasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Des 2015, 19:20 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution memberi keterangan usai Rapat Terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9). Presiden Jokowi meminta seluruh kementerian membuat terobosan untuk memudahkan investasi di Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan 134 peraturan deregulasi yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I. Kebijakan tersebut diketahui belum seluruhnya tuntas direvisi Kementerian/Lembaga terkait. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengakui ada Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) di Kementerian/Lembaga, selain di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kementerian Ketenagakerjaan. 
 
"Perpres dan PP tidak selesai di salah satu kementerian jadi mesti diteken ulang oleh menteri-menteri yang terkait dengan Perpres dan PP itu. Yang menterinya sudah datang (menemui Menko Ekonomi) sudah selesai," terang Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (7/12/2015). 
 
Sebelumnya ada empat menteri yang mendatangi kantor Kemenko Perekonomian bertemu dengan Darmin pada Senin siang ini antara lain membahas aturan deregulasi. Antara lain, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya serta Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan. 
 
Sebagai penegasan, Darmin mengancam akan mendatangi kantor setiap Kementerian/Lembaga yang belum merampungkan peraturan yang harus dideregulasi. "Sisanya kita datangi saja ke kantornya. Karena kan mereka sudah janji menyelesaikan," tegas dia. 
 
Melihat kondisi tersebut, Darmin membantah jika kebijakan deregulasi mandek atau jalan di tempat. "Bukan tidak jalan, Perpres dan PP belum diteken karena masalah finalisasinya yang tidak tuntas," ucap Mantan Gubernur Bank Indonesia itu.  
 
 
"Memang sekarang draftnya ada di Sesneg, ada juga di Kumham untuk proses administratif, kita sudah minta ada percepatan sinkronisasinya, jadi tindak pelaksanaannya mulai minggu ketiga September termasuk tentu monitoring pelaksanannya‎," katanya. 
 
Ditambahkan Darmin, 134 peraturan yang diubah tersebut telah disortir dari sebelumnya 154 peraturan.‎ Dari 154 peraturan itu, terdapat 2 inpres di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian 1 Peraturan Pemerintah (PP), dan 14 Peraturan Menteri (Permen). Sementara dari Kementerian Perdagangan ada 30 Permen, 2 bukan dalam bentuk permen (lainnya).
 
Kemudian Kementerian Keuangan ada 4 PP, 6 Permen. Kementerian Pertanian ada 1 PP, 1 Perpres, 5 Permen. Kementerian ESDM ada 2 PP, 7 Perpres, 1 Permen, dan 1 di bawah Permen. Untuk di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) ada 6 PP, 1 Perpres, 3 Permen. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada 2 Permen. Kementerianm Tenaga Kerja ada 2 PP, 1 Peraturan dibawah Peraturan Menteri.
 
Sementara Kementerian Perhubungan ada 5 Permen, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ada 1 PP. Kementerian Kesehatan ada 1 Permen. Kementerian Pariwisata ada 2 Perpres. Kementerian Koperasi dan UKM ada 29 Permen, BKPM ada 2 peraturan, dan BPOM 2 peraturan.
 
‎Dari keseluruhan peraturan tersebut ada manfaat yang dapat digarisbawahi Darmin dan perlu diketahui masyarakat, yaitu percepatan pembangunan kawasan industri sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
 
‎"Kemudian industri yang beroperasi di kawasan industri mendapatkan efisiensi usha, meningkatkan jenins dan produk industri untuk pasar dalam negeri maupun ekspor, dan Kementerian yang bertanggung jawab adalah Kementerian Perindustrian," pungkas Darmin.(Fik/Nrm)
 

** Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya