Doa Istri Jadi Penyemangat Sandy Tumiwa

Sandy Tumiwa ikhlas dengan semua cobaan yang tengah dialaminya.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 07 Des 2015, 22:45 WIB
Sandy Tumiwa dipindahkan ke Kejaksaan Negeri. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Kasus investasi bodong dengan tersangka Sandy Tumiwa kini telah memasuki babak baru. Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, suami Diana Limbong itu menjadi tahanan titipan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Terkait kasus yang dialaminya, Sandy berusaha tegar. Dukungan dari sang istri juga diakui Sandy sebagai penguat mentalnya dalam menghadapi cobaan.

Sandy Tumiwa dijenguk sang istri, Diana Limbong di Polda Metro Jaya. [Fotot: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

"Saya mensyukuri semuanya, insya Allah kedepannya lebih baik. Istri telah mendoakan," kata Sandy sebelum di bawa ke Rutan Salemba, di Kejari Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).

Sandy menuturkan, ia harus menghadapi semua permasalahan ini dengan lapang dada. Terlebih saat ini kasusnya sudah dipegang oleh Kejari Jakarta Selatan. Ia pun meminta maaf pada orang-orang terdekatnya karena harus mendekam di penjara. "Saya minta maaf sebelumnya soal ini," ujarnya.

Sandy Tumiwa menangis

Tak lupa ia meminta doa kepada keluarga dan orang terdekatnya, agar kasus yang ia alami bisa berjalan dengan lancar dan cepat selesai. "Mohon doanya saja semoga bisa selesai dan semuanya baik-baik saja," kata Sandy.

Setelah 11 hari menjadi tahanan Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2015), kasus Sandy Tumiwa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, Sandy menjadi tahanan titipan di Rutan Salemba.

Pemain sinetron Sandy Tumiwa didampingi kuasa hukumnya tiba Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (7/11). Kedatangannya untuk melakukan tahapan I, mengambil surat pengantar untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakpus (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sandy Tumiwa digelandang ke Polda Metro Jaya, pada 26 November 2015 karena kasus investasi bodong PT CSM Bintang Indonesia, di mana Sandy sebagai komisarisnya. Salah satu pelapornya adalah Annisa Bahar.

Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 16 Juli 2012. Selain itu, penangkapan itu juga berdasarkan surat keterangan P-21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 November 2015 terkait perkara salah satu tersangka penipuan, Astriana alias Cici, yang bekerja sama dengan Sandy. (Pur/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya