Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pertembakauan (RUU Pertembakauan) saat ini masih dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini semangatnya memberikan perlindungan kepada petani tembakau dan pemangku kepentingan industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran menilai RUU Pertembakauan seharusnya melindungi IHT. Apalagi sampai saat ini banyak permasalahan yang dihadapi IHT, terutama masalah regulasi yang dibuat pemerintah.
“Di satu sisi, pemerintah tiap tahun menggenjot penerimaan cukai hasil tembakau untuk menambah penerimaan negara dalam APBN. Di sisi lain, pemerintah mengabaikan kondisi riil yang dihadapi IHT,” kata Ismanu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Sikap pemerintah yang terkesan membiarkan IHT, kata Ismanu, tentunya berpotensi mengancam keberadaan salah satu industri strategis nasional yang berkontribusi besar untuk negara. Dampak dari kondisi ini sebenarnya dinilai sudah mulai terasa.
Ketika produksi rokok meningkat, tembakau lokal gagal memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kondisi itulah, yang membuat industri rokok harus impor tembakau. Selain itu, grade atau kualitas tembakau lokal juga terus menurun.
Baca Juga
Advertisement
Karenanya, Ismanu mengatakan, usaha-usaha pelestarian mempertahankan keberadaan serta kelangsungan hidup tembakau beserta IHT merupakan upaya menjaga dan menegakkan kebanggaan berbangsa dan bernegara melalui keanekaragaman budaya, tradisi, bahkan menjadi ikon budaya bangsa.
Ismanu menyebutkan usaha-usaha yang perlu dilakukan untuk mempertahankan keberlansgsungan tembakau dan IHT diantaranya penguatan kembali kemitraan antara petani dan IHT.
Dengan kemitraan yang baik, petani dapat memperoleh bibit unggul, peningkatan kualitas bahan baku, ketersediaan pupuk, teknik budidaya tanam tembakau yang benar, pendampingan budidaya dari awal sampai akhir, pengendalian residu dan pestisida, pengurangan non tobacco related material (NTRM), kepastian harga, dan pasar yang jelas.
Hal lainnya, dia meminta segera dibentuk tim terpadu yang berasal dari unsur pemerintah, petani dan IHT. Tim terpadu ini tugasnya pengembangan tanaman tembakau untuk memenuhi kebutuhan IHT khususnya jenis Virginia, pemetaan industri dan tanaman tembakau.
"Kami sepakat melakukan inventarisasi riil IHT, berapa banyak yang masih beroperasi dan berproduksi," ujar dia.
Dalam konteks inilah, RUU Pertembakauan yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR diharapkan menjadi payung hukum terhadap perlindungan stakeholders dari hulu ke hilir.
“RUU Pertembakauan diharapkan mengabdi kepada kepentingan bangsa Indonesia dengan menekankan pada nasionalisme yang merepresentasikan semua stakeholders yang ada,” pungkas dia.(Amd/Nrm)
** Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6